Label

Selasa, 22 Februari 2011

Subhanallah…. Ada Sungai dalam Laut..!!

“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53)



“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing” (QS Ar-Rahman 19-20).


Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.




Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya kerana tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang masin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.

Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air masin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khalayan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawapan yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.



Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan ( surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi “Marajal bahraini yaltaqiyaan, bainahumaa barzakhun laa yabghiyaan.. .”Artinya: “Dia biarkan dua lautan bertemu, di antara keduanya ada batas yang tidak boleh ditembus.” Kemudian dibacakan surat Al Furqan ayat 53 di atas.

Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diertikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air masin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi “Yakhruju minhuma lu’lu`u wal marjaan” artinya “Keluar dari keduanya mutiara dan marjan.” Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara.



Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahawa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannyamutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.



Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan.

Jika anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.

Beberapa ahli mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah SWT.

Dari Berbagai Sumber

Selengkapnya...

Shalat Ghaib

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Dari hadits Abu Hurairah – radhiyallaahu ‘anhu – Bahwa Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam -mengumumkan kematian Najasyi (Raja negeri Habasyah) – rahimahullaahu ta’aalaa – pada hari beliau meninggal maka beliau keluar ke Mushalla (tanah lapang untuk tempat shalat) bersama para shahabat, lalu Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – membariskan mereka dan beliau (shalat dengan) bertakbir empat kali.

Berita Kematian


Di Indonesia berita kematian biasa dinamakan lelayu. Dalam bahasa Arab, disebut dengan an-na’yu. Kata na’a di dalam hadis ini bentuk mashdarnya na’yu, artinya memberitakan kematian.

Tindakan Rasulullah saw memberitakan kematian Najasyi kepada para shahabat, merupakan Sunnah Fi’liyah. Yaitu sunnah yang berupa tindakan Rasulullah saw. Dan dengan adanya tindakan ini menunjukkan bahwa memberitakan kematian seseorang itu boleh (mubah).

Siapakah Najasyi?

Najasyi sesungguhnya adalah gelar raja di Ethiopia. Kalau di Yogyakarta sama dengan Sri Sultan Hamengkubuwono. Nama ini adalah nama gelar, sedang nama asli najasyi disebut di dalam beberapa riwayat adalah Ash-hamah.

Raja inilah yang menyambut baik para shahabat ketika datang ke Ethiopia untuk menyelamatkan iman mereka. Dia seorang raja yang bijak. Bahkan raja ini telah beriman kepada Rasulullah saw dan ajaran yang dibawanya. Tetapi masih menyembunyikan keimanannya dari masyarakat Habsyah (Ethiopia).

Shalat Ghaib

Hadis ini, juga memberikan pelajaran kepada kita bahwa shalat jenazah secara ghaib itu boleh. Namun dalam masalah ini para ulama’ berbeda pendapat. Banyak perbedaan pendapat dalam masalah ini, Imam ash-Shon’ani di dalam kitab Subulussalam menyebutkan, di antaranya adalah;

1- Disyariatkan secara mutlak, sebagaimana pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, tentang kebolehan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan salaf (shahabat dan tabi’in)

2- Melarang shalat ghaib secara mutlak, sebagaimana dikatakan oleh Imam Hanafi dan Imam Malik, kecuali untuk Rasulullah saw

3- Boleh, apabila masih pada hari kematiannya, atau tidak berselang lama dari hari kematiannya.

4- Boleh, kalau posisi mayat ada di arah qiblat.

5- Boleh untuk orang yang dikenali keshalihannya dan memiliki peranan yang besar di dalam perjuangan umat Islam, sebagaimana diriwayatkan telah dikatakan oleh syaikh Bin Baz.

6- Shalat ghaib itu disyari’atkan untuk mayat yang meninggal di negeri kufur, sehingga tidak ada orang yang menyalatkan di sana.

Dari sekian pendapat, tentu ada pendapat yang kuat (rajih) dan ada yang lemah. Pendapat yang kuat itulah yang harus kita ambil, dan pendapat yang lemah menjadi wacana bagi kita.

Sebelum melakukan kajian untuk mencari pendapat yang kuat perlu diketahui bahwa hadis yang sah tentang pelaksanaan shalat ghaib hanya hadis ini. Memang ada yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw selama hayatnya telah melakukan shalat ghaib empat kali, yaitu shalat untuk raja Najasyi, Mu’awiyah bin Mu’awiyah, Zaid bin Haritsah dan Ja’far bin Abu Thalib. Namun riwayat tersebut dla’if, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab ‘Aunul Ma’bud secara panjang lebar. Karena hadis tersebut dla’if, maka tidak bisa dijadikan dasar hukum di dalam fiqh. Sehingga yang menjadi pegangan dalam masalah shalat ghaib hanya hadis ini.

Analisa terhadap pendapat pertama;
di masa Rasulullah saw banyak kaum muslimin yang meninggal di luar kota Madinah, tetapi Rasulullah saw tidak sekali pun melakukan shalat ghaib. Sebabnya, adalah karena mereka telah dishalatkan. Demikian juga khulafa’ Rasyidun juga tidak pernah melakukan shalat ghaib, dan ketika mereka wafat pun tidak ada riwayat yang menyebutkan kaum muslimin melakukan shalat ghaib. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan persoalan shalat ghaib dalam Kitab Zadul Ma’ad, “Bukan petunjuk dan sunnah Rasululloh saw untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasulullah saw, namun beliau tidak menyalatkan mereka dengan shalat ghaib. Ibnu at-Turkmani berkata di dalam al-Jauhar an-Naqiy, “Tidak ada riwayat, beliau saw melakukan shalat ghaib terhadap para shahabatnya, demikian juga tidak ada riwayat yang menyebutkan para khulafa’ menyalatkan orang-orang yang meninggal dengan shalat ghaib”

Analisa pendapat kedua;
Jika telah shahih riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw shalat ghaib bersama para shahabat, maka hal ini tentu shalat ghaib bukan khusus untuk Rasulullah saja. Kalau seandainya khusus untuk beliau, pasti para shahabat yang hendak ikut shalat ghaib dilarang mengikutinya. Selain itu, semua tindakan Nabi saw, adalah mejadi teladan bagi ummatnya, sebagaimana firman Allah

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (al-Ahzab:21)

Maka, sunnah Rasulullah saw tersebut tetap bisa dilaksanakan oleh kaum muslimin hingga akhir zaman, bukan untuk Rasulullah saw semata.

Analisa pendapat ketiga; Di dalam hadis ini dan juga ada di hadis yang lain yang mempersyaratkan shalat ghaib harus dilakukan dalam hari kemaiannya, atau ditolerir untuk beberapa hari setelah hari kematiannya.

Analisa pendapat keempat; Tidak ada petunjuk yang dapat dipertanggung jawabkan dalam masalah pelaksanaan shalat ghaib yang dilakukan oleh Rasulullah saw dengan alasan pada pendapat ini. Mengenai posisi Habsyah (Ethiopia) yang berada di sebelah selatan kota Madinah, sama dengan posisi kota Makkah juga berada di sebelah selatan Madinah, adalah faktor kebetulan. Pelaksanaan shalat ghaib tidak mempersyaratkan mayat berada di arah yang sama dengan arah kiblat.

Analisa pendapat kelima;
Pendapat ini diambil dari hadis tersebut di atas dengan memperhatikan kedudukan Najasyi sebagai seorang yang dikenal adil dan juga menjabat sebagai kepala Negara. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu’ al-Fatawanya berkata: “Jika yang wafat adalah seorang pemimpin yang bijaksana dan baik, maka penguasa pada saat itu boleh menyolatkan shalat ghaib terhadapnya dan dia diperintahkan untuk menyolatkannya…..demikian juga terhadap ulama’ yang menegakkan kebenaran dan para da’i yang mengajak kepada kebaikan maka mereka boleh disholatkan dengan shalat ghaib. Maka yang demikian merupakan perkara yang baik sebagaiman Nabi saw telah menyolatkan an-Najasyiy. Adapun orang per orang di antara manusia, maka tidak disyari’atkan shalat ghaib terhadap mereka. Hal ini dikarenakan Rasulullah saw tidak menyolatkan setiap orang yang wafat dengan shalat ghaib melainkan beliau hanya menyolatkan seorang yaitu an-Najasyiy; karena dia baru masuk Islam, melindungi orang-orang yang hijrah ke al-Habasyah dari kalangan Sahabat. Dia telah melindungi, menolong, memberikan perlindungan dan berlaku baik terhadap mereka. Dan pada saat itu mempunyai peran yang mulia dalam Islam. Oleh karenanya Rasulullah saw menyolatkan shalat ghaib manakala dia wafat, demikian juga para Sahabat menyolatkannya bersama Rasulullah saw. Maka barangsiapa memiliki keutamaan seperti an-Najasyiy dan dia telah masuk Islam, maka dia boleh dishalatkan dengan shalat ghaib.”

Pendapat ini bisa juga disebabkan, agar tidak salah sasaran dalam melakukan shalat, dengan menyalatkan orang munafik atau orang yang tidak jelas agamanya. Sebab shalat termasuk do’a dan permohonan ampun, sedangkan kaum muslimin dilarang memintakan ampun bagi orang yang mati dalam keadaan kufur.

Namun alasan inipun tidak cukup kuat, sebab banyak pula tokoh-tokoh kaum muslimin yang tak diragukan keislamannya meninggal di masa shahabat, tetapi para shahabat tidak melakukan shalat ghaib. Padahal para shahabat adalah orang-orang yang paling tahu tentang urusan agama Islam, setelah Rasulullah saw. Dan demikian juga Rasulullah saw tidak menyalatkan tokoh-tokoh kaum muslimin yang meninggal di mawa hayat beliau. Hal ini menunjukan bahwa ketokohan bukan menjadi alasan disyari’atkannya shalat ghaib.

Pendapat keenam; inilah yang paling rajih (kuat), Karena Rasulullah saw telah melakukan shalat ghaib sekali seumur hidup beliau, yakni ketika najasyi meninggal. Najasyi adalah raja Ethiopia yang telah masuk Islam, ia beriman kepada kenabian rasulullah saw, tetapi ia menyembunyikan keislamannya dari masyarakat Ethiopia. Maka ketika beliau meninggal, tidak seorang pun masyarakat Ethiopia menyalatkannya, karena masyarakat di sana beagama Kristen. Padahal kalau ada seorang muslim meninggal, muslim yang masih hidup berkewajiban menyalatkannya. Karena itulah Rasulullah mengajak para shahabat untuk menyalatkannya secara ghaib untuk mendo’akannya.

Itulah ‘illah (alasan) dilaksanakannya shalat ghaib, yaitu untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ لِأَصْحَابِهِ ثُمَّ قَالَ اسْتَغْفِرُوا لَهُ ثُمَّ خَرَجَ بِأَصْحَابِهِ إِلَى الْمُصَلَّى فَقَامَ فَصَلَّى بِهِمْ كَمَا يُصَلِّي عَلَى الْجَنَائِزِ

Rasulullah saw membritahukan wafatnya najasyi kepada para shahabatnya, kemudian beliau bersabda; mohonkanlah ampunan untuknya kemudian beliau saw keluar menuju mushalla (tempat yang lapang untuk shalat) bersama para shahabat beliau, lalu beliau shalat sebagaimana shalat terhadap jenazah (HR Ahmad)

Maka ketika seorang meninggal dan sudah ada yang menyalatkan, berarti sudah gugurlah kewajiban muslim terhadap muslim lainnya. Dan demikian tidak ada kewajiban lagi untuk menyalatkan, meskipun secara ghaib.

Argumen seperti inilah yang telah disampaikan oleh Abu Dawud, penulis kitab as-Sunan, ketika memasukkan hadis shalat ghaib ini ke dalam sebuah bab, “Bab tentang menyalatkan seorang muslim yang meninggal di Negara syirik”

Syaikh al Albani juga menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan shalat ghaib dalam Ahkaamul Janaa-iz, “ … maka jika ada seorang muslim meninggal di salah satu negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahui bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan karena jarak yang jauh”

Shalat Jenazah di Masjid


Rasulullah saw ketika menyalatkan Najasyi mengajak para shahabat untuk pergi ke mushalla. Mushalla di sini bukan surau seperti tradisi di masyarakat Indonesia, tetapi tanah lapang untuk shalat. Berdasarkan kepada hal ini Ash-Shan’ani menyebutkan bahwa Hanafiyyah dan Malikiyyah menganggap makruh melakukan shalat jenazah di dalam masjid. Tetapi juga tidak ada yang menyatakan haramnya shalat jenazah di masjid.

Yang menyatakan makruhnya shalat jenazah di masjid menyebutkan bahwa persoalannya, adalah dimakruhkannya memasukkan jenazah ke dalam masjid. Tetapi pernyataan demikian tidak beralasan, sebab rasulullah saw pernah melakukan shalat Jenazah di dalam masjid

عن عائشة قالت: والله لقد صلى رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم على ابني بيضاء في المسجد

‘Aisyah ra berkata: Demi Allah, Rasulullah saw pernah menyolatkan jenazah dua anak Baidlo’ di dalam masjid. (Riwayat Muslim).

Yang menguatkan bahwa shalat jenazah di masjid itu boleh, adalah tindakan para shahabat. Umar menyalatkan jenazah Abu baker ash-shiddiq di masjid. Demikian juga Shuhaib menyalatkan jenazah umar di dalam masjid.

Pendapat yang lebih kuat, Rasulullah melakukan shalat di lapangan adalah agar para shahabat mengetahui, sehingga peserta shalat jenazah lebih banyak. Sebab dengan banyaknya peserta shalat jenazah, memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana sabda Rasulullah

وعن ابن عبّاسٍ قالَ: سَمِعْت رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يقولُ ما مَنْ رجلٍ مُسْلمٍ يموتُ فَيَقومُ على جنازتِهِ أَربْعونَ رجُلاً لا يُشركُون بالله شيئاً لا شَفّعَهُمُ اللَّهُ فيهِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda; Tidaklah seorang laki-laki muslim mati, lalu dia dishalatkan jenazah oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun melainkan Allah menerima syafaat (permohonan ampunan) mereka kepadanya (HR Muslim)

Shaf Shalat Ghaib/Jenazah

Di dalam menyalatkan Najasyi, Rasulullah saw menyusun para shahabat kepada beberapa shaf. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat jenazah pada umumnya dan shalat ghaib pada khususnya disunnah kan untuk dibuat beberapa baris (saf). Meskipun makmum shalat Jenazah/ghaib hanya sedikit, lebih utama kalau dijadikan tiga shaf. Hal ini berbeda dengan shalat fardlu biasa, yang mengutamakan untuk memenuhi shof awal, baru shof berikutnya. Dalam shalat Jenazah, meskipun shof awal belum penuh boleh membuat shof baru agar shof terdiri dari tiga shof.

Imam al-Bukhari di dalam kitab ash-Shahih menyebutkan sebuah bab, “Orang yang membuat dua atau tiga shaf terhadap jenazah di belakang imam”

Allahu a’lam bish-shawab

(sumber almarhum ustd:Budi Prasetyo rahimakumullah :http://bud1prasety0.wordpress.com/2010/12/07/shalat-ghaib/#more-552)
Selengkapnya...